Beasiswa Afirmasi Difabel ADiK

 
Untuk melengkapi bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang kesulitan akses, maka Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) diberikan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam akses pendidikan tinggi terutama yang tidak dapat dicakup dalam bantuan KIP Kuliah. Beasiswa ADik adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
 
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, Dan Pemerintah juga wajib menyediakan biaya pendidikan untuk penyandang disabilitas. Penyaluran Beasiswa Difabel Afirmasi Pendidikan Tinggi (Difabel ADik) dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud. Beasiswa Difabel ADik ini merupakan salah satu skema beasiswa yang disediakan agar lebih banyak lagi mahasiswa difabel yang dapat mengakses dan menerima manfaat sebesar-besarnya.
 
 
PENERIMA BEASISWA DIFABEL ADiK
 
  1. Beasiswa Difabel ADik diberikan kepada: (A) mahasiswa penerima Beasiswa Difabel lanjutan yang diusulkan Perguruan Tinggi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama; (B) peserta Didik warga negara Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang melanjutkan pendidikan tinggi pada program diploma tiga atau sarjana/diploma empat.
  2. Mahasiswa Difabel yang dapat mengajukan beasiswa ini adalah mahasiswa difabel sesuai Permen No  46/2017 tentang Penyandang Disabilitas yaitu: (A) mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; (B) mahasiswa difabel yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, sensorik meliputi: tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, gangguan komunikasi, lamban belajar, kesulitan belajar spesifik, gangguan spektrum autis; dan gangguan perhatian dan hiperaktif.
  3. Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, antara lain: gangguan penglihatan oleh dokter mata/optician, gangguan pendengaran oleh dokter THT, gangguan pendengaran oleh dokter THT, gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi oleh psikiater/psikolog, gangguan gerak oleh ahli ortopedi Ahli pendidikan khusus.
  4. Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (A) terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman adik.kemdikbud.go.id dengan kelengkapan data sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK), 2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), 3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); (B) lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru melalui
    semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada program studi yang terakreditasi (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN) atau lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru ke perguruan tinggi yang diadakan oleh panitia seleksi pada program studi yang terakreditasi; (C) tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
SELEKSI PENERIMA BEASISWA DIFABEL ADiK
 
  1. Seleksi calon penerima dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
  2. Seleksi mahasiswa penerima Beasiswa Difabel ADik dilakukan terhadap calon penerima berdasarkan
    daftar usulan pada laman adik.kemdikbud.go.id.
 
PENGUSUL CALON PENERIMA 
 
  1. Mahasiswa difabel yang telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi dapat mengajukan Beasiswa Difabel ADik ke perguruan tinggi masing-masing;
  2. Pendaftaran Beasiswa Difabel ADik dilakukan melalui usulan perguruan tinggi sesuai jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dan diproses selanjutnya dalam sistem afirmasi pendidikan tinggi melalui laman adik.kemdikbud.go.id;
  3. Usulan calon penerima oleh perguruan tinggi merupakan mahasiswa yang: (A) telah diseleksi oleh  perguruan tinggi; (B) memiliki potensi akademik; dan (C) telah memenuhi syarat penerima Beasiswa Difabel ADik;
  4. Usulan calon penerima Basiswa Difabel ADIk dilakukan melalui laman adik.kemdikbud.go.id;
  5. Waktu dan tata cara usulan/pendaftaran diumumkan dan dilampirkan pada laman adik.kemdikbud.go.id.
 
PENERIMA BEASISWA DIFABEL ADiK
PROGRAM STUDI D3 MANAJEMEN PEMASARAN untuk WNBK
TAHUN 2021
 
 
1. Sepira Ayu Rizki Putri (Angkatan 2021)
2. M. Fachri (Angkatan 2021)
 

Share :


File Nama File Format Type
Panduan-Pendaftaran-ADik-Difabel-2021.pdf application/pdf
Juknis ADIK DIFABEL 2020 (1Des2020).pdf application/pdf